STI
Psikologi Harapan Bangsa Banda Aceh pada tanggal 09 Juni 2014 melakukan
penandatanganan MoU dengan Cabang Rumah Tahanan Negara Jantho Lhoknga tentang
praktek kerja mahasiswa/i.
Melalui
Mou ini Pihak I yaitu STI Psikologi Harapan Bangsa Banda Aceh mengharapkan
dengan dikirimnya 3 (tiga) orang mahasiswa/i untuk menjadi tenaga konselor
narapidana di Cabang Rumah Tahanan Negara Jantho Lhoknga. Ketua STI
Psikologi Harapan Bangsa Banda Aceh Dra. Endang Setianingsih, M.Pd, Psikolog
selama tiga bulan mahassiswa berada di Cabang Rumah Tahanan Negara Jantho
Lhoknga akan mengimplementasikan teori yang sudah didapatkan dibangku
perkuliahan dengan mecoba membantu berbagai permasalahan yang dihadapi warga
binaan agar ketika bebas dapat kembali kelingkungan dengan kepercayaan diri dan
semangat hidup yang positif.
Sementara
itu Muhammad Kamely, A,Md.IP, SH, MH selaku Kepala Cabang Rumah Tahanan Negara
Jantho Lhoknga mengharapkan kehadiran mahasiswa/i dapat membantu pihaknya
terutama terkait berbgai permasalahan mental yang dihadapi warga binaan karena
persoalan yang terjadi hamper semua rutan atau LP sangat kompleks sehingga
dibutuhkannya bantuan psikologis berupa pelayanan bimbingan konseling.
Naskah
MoU langsung ditandangani oleh Ketua STI Psikologi Harapan Bangsa Banda Aceh
Dra. Endang Setianingsih, M.Pd, Psikolog sebagai Pihak pertama dan Kepala Cabang
Rumah Tahanan Negara Jantho Lhoknga Muhammad Kamely, A,Md.IP, SH, MH dengan
adanya kerjasama tersebut diharapkan dapat memberikan feedback yang positif
diantara kedua pihak dan diharapkan dapat terus terjalin kerjama yang
berkelanjutan.
0 komentar:
Posting Komentar